Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menilai peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa harus diusut secara pidana. Ia menyoroti adanya dugaan kelalaian dalam pelayaran, termasuk perbedaan jumlah penumpang yang berada di kapal dengan data manifes.
“Yang terlibat di semua gagalnya kapal ini kemarin juga harus diusut secara pidana, menurut saya,” ujar Lasarus, dikutip Jumat (2/10/2026).
Lasarus mengatakan, penegakan hukum diperlukan karena kecelakaan kapal yang menimbulkan korban jiwa dinilai telah berulang. Dalam kasus KM Virgo, ia menyoroti adanya 22 orang yang selamat namun tidak tercatat dalam manifes kapal.
“Ya kami mendorong, memang ada penegakan hukum di sini karena ini sudah berulang, ya, sudah berulang. Ada perbedaan manifes lagi. Kita dapat informasi kemarin kan ada 22 orang yang selamat ini tidak terdaftar di manifes. Ini sudah ada kegagalan begitu lho, sudah ada kelalaian. Ini ada masuk unsur kelalaian,” tambahnya.
Menurut Lasarus, apabila kelalaian tersebut menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, maka persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah pidana.
“Jadi semua yang terlibat harus diusut. Karena kalau tidak, nanti ini menjadi hal yang biasa kalau menurut saya. Supaya ini tidak menjadi tidak biasa dan mereka lebih berhati-hati kerja, harus kita tegakkan hukum di sana,” tutur Lasarus.
Ia juga mempertanyakan penanganan kasus kecelakaan kapal sebelumnya yang hingga kini belum menetapkan tersangka, sementara korban jiwa terus berjatuhan.
“Tiga kapal berturut-turut belum ada tersangkanya kok sampai hari ini. Ya kan? Belum ada. Tapi sekian banyak nyawa sudah melayang, bahkan yang terakhir ini ada ratusan yang kita ketahui belum ditemukan,” tambahnya.
Lasarus menduga jumlah penumpang yang masih berada di dalam KM Virgo Transport 8 bisa lebih banyak dibandingkan data yang tercatat dalam manifes. Dugaan itu, menurutnya, berkaitan dengan adanya 22 penumpang selamat yang tidak tercatat.
“Bisa jadi kalau kita lihat dari perbedaan manifes yang hidup, yang apa, maaf yang selamat, ya, dengan jumlah orangnya, bisa jadi korban yang ada di dalam bisa jadi lebih. Bisa jadi lebih. Menurut hitungan saya berarti paling tidak ada nambah 22 orang di dalam. Karena 22 orang ini kan tidak terdaftar,” tuturnya.
Karena itu, Lasarus mendorong aparat mengusut seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pelayaran KM Virgo Transport 8, mulai dari otoritas pelabuhan hingga pemilik kapal.
“Menurut saya semua. Mulai dari KSOP, yang terlibat ya personel yang terlibat di KSOP-nya, termasuk pemilik kapalnya. Kan tidak mungkin kan kapal ini berjalan begitu saja, iya kan? Kemudian juga tidak mungkin kapal ini berjalan tanpa izin KSOP-nya. Nah, kemudian juga layak atau tidak kapal ini berlayar atau tidak, ini juga masih memerlukan investigasi lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, Lasarus mempertanyakan validitas pemeriksaan keselamatan kapal atau ramp check yang dilakukan Kementerian Perhubungan. Ia menilai hal tersebut perlu diperiksa lebih mendalam dalam proses investigasi.
“Karena kita tahu sendiri, saya juga mempertanyakan ramp check yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan se-valid apa sebetulnya? Atau hanya nge-list saja? Kan kita tidak tahu ini. Seperti apa. Karena investigasi ini belum kita lakukan secara mendalam dan kami juga belum menerima laporan dari KNKT,” tambahnya.

















































































