Terancam Deportasi, Mas Ipin Urus Kewarganegaraan 3 Anak Ini

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, biaya mengurus seluruh izin tinggal hingga pengusulan menjadi WNI mencapai Rp 61 juta.
Jum'at, 25 Maret 2022 10:04 WIB Jurnalis - Manda Firmansyah

Trenggalek, Gesuri.id - Sebanyak tiga anak di Kabupaten Trenggalek terancam deportasi. Saat ini, mereka masih sekolah dan telah melebihi izin tinggal. Mereka tinggal di Desa Timahan, Kecamatan Kampak. Diketahui, ayah mereka yang sudah meninggal berkewarganegaraan Taiwan. Sedangkan, ibu mereka berasal dari Kabupaten Trenggalek.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, pihaknya akan menjamin mereka bisa tetap tinggal di Indonesia. Sebab, mereka berasal dari keluarga rentan. Jadi, pemerintah harus hadir untuk persoalan ini, tutur Mas Ipin, sapaan akrabnya.

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Trenggalek, kata dia, telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencari solusi agar mereka tetap dapat tinggal di Indonesia. Pemkab berjanji akan mengurus seluruh syarat agar mereka tidak dideportasi. Pemkab Trenggalek akan mengurus izin tinggal sementara bagi mereka. Kemudian, Pemkab Trenggalek akan mengurus izin tinggal tetap bagi mereka.

Baca juga :