Terima Dokumen RUU Provinsi Bali, Arif Siap Bergerak Cepat

Pemprov dan masyarakat Bali menyampaikan aspirasi Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali berikut naskah akademik
Rabu, 27 November 2019 11:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo menerima dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali lengkap dengan naskah akademiknya yang diserahkan langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (26/11).

Berbagai komponen masyarakat Bali sejak tahun 2005 menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan undang-undang yang dapat dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia, ucap Arif Wibowo.

Baca:Koster: Jaga Bali Sebagai Pulau yang Penuh Toleransi

Arif menyampaikan, hingga saat ini pembentukan Provinsi Bali masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa tenggara Barat, dan Nusa tenggara Timur yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950, di mana negara masih dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Materi dalam undang-undang tersebut tentu sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dinilai kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali, ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Baca juga :