Ikuti Kami

Terima Dokumen RUU Provinsi Bali, Arif Siap Bergerak Cepat

Pemprov dan masyarakat Bali menyampaikan aspirasi Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali berikut naskah akademik

Terima Dokumen RUU Provinsi Bali, Arif Siap Bergerak Cepat
Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo dan Gubernur Bali I Wayan Koster.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo menerima dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali lengkap dengan naskah akademiknya yang diserahkan langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (26/11).
 
“Berbagai komponen masyarakat Bali sejak tahun 2005 menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan undang-undang yang dapat dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia,” ucap Arif Wibowo.

Baca: Koster: Jaga Bali Sebagai Pulau yang Penuh Toleransi

Arif menyampaikan, hingga saat ini pembentukan Provinsi Bali masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa tenggara Barat, dan Nusa tenggara Timur yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950, di mana negara masih dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

“Materi dalam undang-undang tersebut tentu sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dinilai kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.  

Berkenaan dengan hal tersebut, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Bali bersama masyarakat Bali menyampaikan aspirasi Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali berikut naskah akademik sebagai bahan kajian dan pertimbangan Komisi II DPR RI, dengan harapan agar RUU tentang Provinsi Bali tersebut dapat dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 melalui usul inisiatif Komisi II DPR RI.

“Oleh karena itu, Komisi II DPR RI perlu mendengarkan secara langsung penjelasan terkait pokok-pokok pikiran maupun aspirasi yang disampaikan sesuai dengan tugas pembidangan Komisi II DPR RI yaitu terkait dengan otonomi daerah, kepemiluan, aparatur negara, dan pertanahan,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan, maksud dan tujuan permohonan audiensi itu adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Bali mengenai Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali, berupa dokumen mengenai usulan draf RUU provinsi Bali dengan naskah akademik yang sudah disiapkan sejak setahun yang lalu.

Koster mengatakan, RUU itu sudah dipaparkan dan disosialisasikan di hadapan Anggota DPR RI dapil Bali, Anggota DPD RI dapil Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, para Bupati dan Walikota se-Bali, seluruh DPD Kabupaten/Kota Bali, Ketua lembaga keumatan serta tokoh masyarakat se-Bali.

Baca: Koster Siapkan Rp447,9 M untuk Desa Adat

“Pemaparan dan sosialisasi secara terbatas sudah dilaksanakan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 16 Januari 2019 di kantor Gubernur Bali dan tanggal 23 November 2019 di ruang gajah kediaman Gubernur Bali. Dalam pemaparan dan sosialisasi tersebut, semua pihak memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali sebagai aspirasi untuk diajukan kepada Komisi II DPR RI,” terangnya.

Koster menyatakan, salah satu dasar pertimbangan materi RUU Provinsi Bali adalah mengenai keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, antar sesama manusia, dan antara manusia dengan alam lingkungannya berlandaskan filosofi dari nilai-nilai kearifan lokal Bali.

Quote