Tidak Gajian, Anggota DPRD Kota Sukabumi Gugat Kang Emil

Hal ini menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur yang memberhentikan 35 Anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2014–2019.
Rabu, 04 September 2019 11:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Sukabumi, Gesuri.id - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi periode 2014-2019 akan menggugat Pem[rov Jabar dan Pemkot Sukabumi

Salah satu alasannya ialah keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur yang memberhentikan 35 Anggota DPRD Kota Sukabumi periode 20142019.

Implikasi dari kebijakan itu mengakibatkan seluruh mantan anggota DPRD Kota Sukabumi tidak mendapatkan gaji dan tunjangan selama satu bulan. Para mantan anggota dewan itu, kini tengah mempersiapkan berkas materi gugatan yang akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Bandung.

Juru bicara Anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2014 2019, Rojab Asyari mengatakan alasan menggugat dua pimpinan daerah ini dikarenakan terbitnya SK Gubernur Nomor 171.3/Kep.575-Pemksm/2019 tentang Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi masa jabatan tahun 20142019. Surat Keputusan yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Mohammad Ridwan Kamil tanggal 1 Agustus 2019 itu, dianggap cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Kami baru mengetahui SK Gubernur tersebut pada saat prosesi pelantikan anggota DPRD Kota Sukabumi periode 20192024. Ternyata SK Pemberhentian sudah terbit sejak sebulan yang lalu. Padahal masa jabatan kami belum berakhir dan masih melaksanakan tugas seperti biasanya, kata mantan sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini.

Baca juga :