Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta setiap instansi pemerintah khususnya satuan kerja untuk mengawasi penggunaan pakaian dan kendaraan dinas.
Menteri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Baca:Rudy Ajak Penyintas COVID-19 Donorkan Plasma Konvalesen
Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana di dalam PP No. 53/2010 dan PP No 11/2017, ucap dia.