Tjahjo Izinkan ASN yang Terkena PSBB Bisa Sepenuhnya WFH

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi ASN.
Jum'at, 10 April 2020 15:07 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat mengerjakan tugas kedinasan dari tempat tinggalnya (work from home/WFH) secara penuh.

Namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran, ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (10/4).

Baca:WFHSektor Informal, Ekonomi Keluarga Paling Penting Dijaga

Untuk mengatur kebijakan WFH itu, Menpan-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB.

Baca juga :