Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mewajibkan kantor-kantor aparatur sipil negara (ASN) untuk mempunyai Tim Penanganan yang menjadi pusat kendali krisis (crisis center) penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran masing-masing.
Kewajiban membentuk Pusat Kendali Krisis itu ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 69 Tahun 2020 yang diedarkan pada Kamis 24 September 2020.
Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib membentuk Tim Penanganan COVID-19 yang dimaksud agar berperan sebagai pusat kendali krisis (crisis center) COVID-19 di lingkungan perkantoran instansi pemerintah masing-masing, ujar Tjahjo dalam rilis yang diterima di Jakarta.
Menpan-RB menetapkan SE tersebut untuk memperkuat peran Tim Penanganan COVID-19 pada perkantoran Kementerian, Lembaga, dan Daerah dalam rangka mencegah dan mengurangi penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran institusi pemerintah tersebut.