Tjahjo Pastikan Status Honorer Akan Selesai Tahun 2023

Mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selasa, 18 Januari 2022 11:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan status tenaga honorer akan selesai pada 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023, kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (17/1).

Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca:Gus Ipin WajibkanASNdi Trenggalek Tanam Pohon

Baca juga :