Tjahjo Segera Terbitkan Aturan Percepatan Pembuatan e-KTP

Langkah ini merupakan upaya pemerintah memberikan pelayanan publik dengan cepat kepada masyarakat dan reformasi birokrasi.
Jum'at, 06 April 2018 10:28 WIB Jurnalis - Andri Setiawan

Bandung, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menerbitkan peraturan yang menginstruksikan pemda untuk mempercepat pembuatan KTP elektronik (e-KTP), kartu keluarga, akta kelahiran dan akta kematian selama satu jam.

Mungkin pada pekan-pekan ini saya akan keluarkan Permendagri terkait pelayanan masyarakat berupa pembuatan akta kelahiran, akta kematian, KK, dan KTP elektronik selama satu jam harus selesai, kecuali listrik mati atau komputernya error, kata Tjahjo Kumolo, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (5/4).

Baca: Sebentar Lagi, Urus Dokumen Hanya Sejam

Ditemui usai menghadiri acara prosesi Penganugerahan Astha Brata Utama Pamong di Kampus IPDN, Jatinangor, Mendagri mengatakan pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, dan KTP elektronik, dengan proses pembuatan hanya satu jam ini merupakan upaya pemerintah memberikan pelayanan publik dengan cepat kepada masyarakat dan reformasi birokrasi.

Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah, kata politisi senior PDI Perjuangan ini.

Baca juga :