Bandung, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menerbitkan peraturan yang menginstruksikan pemda untuk mempercepat pembuatan KTP elektronik (e-KTP), kartu keluarga, akta kelahiran dan akta kematian selama satu jam.
"Mungkin pada pekan-pekan ini saya akan keluarkan Permendagri terkait pelayanan masyarakat berupa pembuatan akta kelahiran, akta kematian, KK, dan KTP elektronik selama satu jam harus selesai, kecuali listrik mati atau komputernya 'error'," kata Tjahjo Kumolo, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (5/4).
Baca: Sebentar Lagi, Urus Dokumen Hanya Sejam
Ditemui usai menghadiri acara prosesi Penganugerahan Astha Brata Utama Pamong di Kampus IPDN, Jatinangor, Mendagri mengatakan pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, dan KTP elektronik, dengan proses pembuatan hanya satu jam ini merupakan upaya pemerintah memberikan pelayanan publik dengan cepat kepada masyarakat dan reformasi birokrasi.
"Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah," kata politisi senior PDI Perjuangan ini.
Mendagri mengajak masyarakat untuk optimis membangun dan mempertahankan kesatuan Indonesia dan jangan sampai berbagai kabar yang membuat masyarakat pesimis, seperti isu kebubaran Indonesia pada 2030, malah menjadi penghambat pembangunan.
Dia mengatakan tahun ini akan diselenggarakan pilkada serentak dan dan tidak seharusnya menciptakan ketegangan pada pilkada tersebut dalam bentuk penyebaran fitnah, politisasi SARA, dan penyebaran ujaran kebencian.
Baca: Inilah Catatan Menteri Tjahjo Terkait Kependudukan
Selain itu, ia meminta pemerintahan daerah memastikan peningkatan partisipasi pemilih sebagai indikator utama suksesnya ajang pemilihan umum dan pengelenggaraan demokrasi di Indonesia.