Tjahjo Siap Beri Sanksi ASN Yang Nekat Mudik Lebaran

Tjahjo akan menjatuhkan sanksi terhadap 134 ASN yang diduga melanggar aturan mudik saat masa cuti bersama dan liburan Lebaran 2021.
Selasa, 18 Mei 2021 11:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap 134 aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar aturan mudik saat masa cuti bersama dan liburan Lebaran 2021.

Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segera diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memberi sanksi, kata Tjahjo berbicara di hadapan jajarannya di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Senin (17/5).

LAPOR! merujuk pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Baca:Usai Libur Lebaran, Tjahjo ImbauASNKembali Produktif

Baca juga :