Jakarta, Gesuri.id Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI, Kamis (12/3).
Keputusan ini diambil setelah melalui proses harmonisasi panjang di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan melibatkan seluruh fraksi.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Haji sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata komitmen parlemen dalam membenahi tata kelola dana umat.
Baca:GanjarTekankan Kepemimpinan Strategis
Abidin menjelaskan bahwa inti dari revisi UU ini adalah untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Menurutnya, distribusi nilai manfaat dana haji harus dirasakan secara adil oleh seluruh jemaah.