Aceh, Gesuri.id – Kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di daycare Baby Preneur, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, memicu reaksi keras dari parlemen.
Anggota DPR RI, Hj. Ansari, mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional dan perizinan lembaga penitipan anak di seluruh Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah seorang balita berusia 18 bulan terindikasi mengalami kekerasan saat berada di bawah pengasuhan lembaga tersebut.
Baca: Jangkar Baja Nilai Ganjar Pranowo Sosok Yang Otentik & Konsisten
Menanggapi hal ini, Ansari menyatakan keprihatinan mendalam dan menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun di ruang publik yang seharusnya aman tidak dapat ditoleransi.
“Daycare seharusnya menjadi tempat orang tua menitipkan kepercayaan, bukan menitipkan kecemasan. Anak-anak yang masih sangat kecil belum mampu membela diri,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut, Rabu (29/4).
Berdasarkan informasi dari Pemerintah Kota Banda Aceh, daycare Baby Preneur diketahui belum mengantongi izin operasional. Ansari menilai temuan ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk memperketat pengawasan.
Menurutnya, penutupan lembaga tak berizin adalah langkah tepat, namun harus diikuti dengan langkah preventif lainnya, seperti:
- Pendataan ulang seluruh layanan penitipan anak di tiap daerah.
- Verifikasi legalitas dan standar keamanan ruang.
- Audit latar belakang dan kompetensi tenaga pengasuh.
“Pengasuh anak bukan hanya butuh tenaga, tetapi juga pengetahuan, kesabaran, empati, dan tanggung jawab moral. Jangan sampai daycare tumbuh subur tanpa pengawasan,” tegasnya.
Baca: Ganjar Membuktikan Dirinya Sebagai Sosok Yang Inklusif
Ansari mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa pengawasan layanan pengasuhan anak harus dilakukan secara lintas sektor, mulai dari aspek pendidikan, sosial, hingga kesehatan.
Di sisi lain, ia meminta agar proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan transparan dan fokus pada pemulihan korban. Pendampingan psikologis bagi keluarga korban juga menjadi poin krusial agar dampak trauma tidak berkepanjangan.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran nasional. Perlindungan anak tidak boleh hanya indah di atas kertas, tetapi harus nyata dalam praktik sehari-hari. Anak-anak tidak boleh menjadi korban dari lemahnya pengawasan atau buruknya tata kelola lembaga,” pungkas Ansari.

















































































