Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Ansari, kembali hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan Forum Keuangan Haji yang digelar di Aula Hotel Cahaya Berlian, Pamekasan, Rabu (29/4).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Ansari dalam menyosialisasikan kebijakan nasional kepada masyarakat, khususnya terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Baca: Jangkar Baja Nilai Ganjar Pranowo Sosok Yang Otentik & Konsisten
Politisi PDI Perjuangan tersebut menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI tengah mendorong pembaruan regulasi guna menghadirkan sistem pembiayaan haji yang lebih fleksibel dan berkeadilan.
“Melalui revisi ini, Komisi VIII mengusulkan agar pelunasan biaya haji tidak harus dibayar sekaligus, tetapi bisa diangsur selama masa tunggu setelah setoran awal. Ini penting agar masyarakat tidak terbebani saat mendekati keberangkatan,” ujar Istri Ketua DPC PDI Perjuangan Pamekasan ini.
Ia menegaskan, Forum Keuangan Haji menjadi ruang penting untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai tata kelola dana haji, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan terkait biaya, masa tunggu, hingga mekanisme pendaftaran.
Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Selain itu, Hj Ansari juga menyampaikan perkembangan terbaru terkait biaya haji tahun 2026 yang mengalami penurunan. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tercatat sekitar Rp87,4 juta, sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah sekitar Rp54,19 juta.
Menurutnya, penurunan tersebut tidak lepas dari kontribusi Badan Pengelola Keuangan Haji dalam mengelola dana haji secara profesional.
“Sebagian biaya haji ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana oleh BPKH, sehingga jemaah tidak menanggung seluruh biaya,” jelasnya.

















































































