Tok! Ganjar Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1.812.935

Penetapan UMP itu termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tentang Penetapan UMP Jawa Tengah Tahun 2022.
Senin, 22 November 2021 10:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Semarang, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.812.935 atau naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP itu termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Baca:Aria Minta Kenaikan UMP Tak Buat Kepanikan Pengusaha

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Baca juga :