Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menanggapi tindakan Uni Eropa yang melaporkan Indonesia ke WTO terkait kebijakan larangan ekspor nikel Indonesia mulai 1 Januari 2020.
Deddy menegaskan, tidak ada yang salah dengan pelarangan ekspor nikel ke luar negeri, sebab itu adalah hak yang tidak bisa diatur-atur oleh negara lain.
Baca:Said Usulkan Pembentukan Pansus PerdaganganNikel
Dia menyatakan Indonesia berdaulat untuk menentukan kebijakan ekspor itu sebab berkewajiban untuk meningkatkan daya saing industri, serta menambah nilai tambah komoditas untuk melindungi kepentingan nasional.