Tolak Wacana Pencabutan Sepihak Perda Perladangan, Angeline : Jangan Kambing Hitamkan Masyarakat

Angel tegas mengkritik langkah eksekutif yang dinilai ingin mengambil jalan pintas tanpa memperhatikan nasib dan tradisi masyarakat adat.
Senin, 24 Agustus 2026 09:43 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Pontianak, Gesuri.id Bencana kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) memicu polemik baru di tingkat pemerintahan provinsi.

Rencana Gubernur Kalbar Ria Norsan yang berniat mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal secara mendadak, mendapat penolakan keras dari pihak legislatif.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Angeline Fremalco, menjadi salah satu pihak yang menentang keras wacana tersebut.

Baca:Ini 7 Fakta Unik Menarik TentangGanjarPranowo

Politisi yang akrab disapa Angel ini secara tegas mengkritik langkah eksekutif yang dinilai ingin mengambil jalan pintas tanpa memperhatikan nasib dan tradisi masyarakat adat Dayak.

Baca juga :