Tragedi Tabrakan KA di Bekasi Timur, Penegakan Hukum Jangan Pakai 'Kaca Mata Kuda'

Ppenegakan hukum dalam kecelakaan yang melibatkan transportasi publik berskala masif tidak boleh disederhanakan.
Jum'at, 02 Oktober 2026 18:01 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, memberikan sorotan tajam terhadap langkah penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka tunggal dalam insiden tabrakan kereta dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Wayan Sudirta menegaskan penegakan hukum dalam kecelakaan yang melibatkan transportasi publik berskala masif tidak boleh disederhanakan hanya dengan menghukum operator di lapangan.

Kepolisian didesak untuk melihat perkara ini melalui kacamata hukum yang komprehensif, bukan sekadar memotong kompas rantai pertanggungjawaban pidana.

Penetapan tersangka tunggal di level bawah, dalam hal ini masinis, sangat melukai rasa keadilan dan mengerdilkan logika hukum. Masinis adalah ujung tombak atau mata rantai terakhir dari sebuah sistem operasional kereta api yang sangat kompleks. Menimpakan seluruh kesalahan kepada satu orang tanpa membongkar kegagalan sistemik di belakangnya adalah bentuk penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas, tegas Wayan Sudirta di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Lebih lanjut, Legislator yang dikenal kritis dalam isu penegakan hukum ini sependapat dengan analisis pengamat transportasi, Deddy Herlambang, yang menyebut bahwa proses penyidikan harus berani membongkar tabir sebelum informasi jalur sampai ke tangan masinis.

Baca juga :