Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, memberikan sorotan tajam terhadap langkah penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka tunggal dalam insiden tabrakan kereta dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Wayan Sudirta menegaskan penegakan hukum dalam kecelakaan yang melibatkan transportasi publik berskala masif tidak boleh disederhanakan hanya dengan menghukum operator di lapangan.
Kepolisian didesak untuk melihat perkara ini melalui kacamata hukum yang komprehensif, bukan sekadar memotong kompas rantai pertanggungjawaban pidana.
"Penetapan tersangka tunggal di level bawah, dalam hal ini masinis, sangat melukai rasa keadilan dan mengerdilkan logika hukum. Masinis adalah ujung tombak atau mata rantai terakhir dari sebuah sistem operasional kereta api yang sangat kompleks. Menimpakan seluruh kesalahan kepada satu orang tanpa membongkar kegagalan sistemik di belakangnya adalah bentuk penegakan hukum yang 'tajam ke bawah namun tumpul ke atas',” tegas Wayan Sudirta di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Lebih lanjut, Legislator yang dikenal kritis dalam isu penegakan hukum ini sependapat dengan analisis pengamat transportasi, Deddy Herlambang, yang menyebut bahwa proses penyidikan harus berani membongkar tabir sebelum informasi jalur sampai ke tangan masinis.
Sebagai mitra kerja Polri, Komisi III DPR RI mengingatkan penyidik untuk mendalami secara objektif ihwal karut-marutnya sistem persinyalan pada petak jalur antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur.
Terdapat temuan awal yang mengkhawatirkan mengenai hilangnya atau dicabutnya informasi sinyal di petak tersebut sesaat sebelum kejadian.
"Jika benar ada sinyal yang hilang, blank, atau dicabut di petak jalur tersebut, maka bagaimana mungkin seorang masinis dituntut mengambil keputusan yang presisi sementara instrumen navigasinya buta? Dalam hukum pidana, mens rea (niat jahat) atau kealpaan (culpa) tidak bisa dibebankan kepada seseorang yang disesatkan oleh kerusakan sistem. Polri harus memeriksa pihak pengatur perjalanan kereta api (PPKA), divisi persinyalan, hingga jajaran direksi operasional terkait SOP perawatan fasilitas,” ujar Wayan.
Merespons proses hukum yang sedang berjalan, I Wayan Sudirta selaku Anggota Komisi III DPR RI menyampaikan desakan kepada institusi Polri.
1. Meminta Kapolri dan jajaran penyidik di lapangan untuk memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan dan objektif. Alat bukti yang digunakan tidak boleh hanya bersandar pada kerusakan fisik armada atau keterangan sepihak, melainkan harus mencakup rekam jejak digital komunikasi, log persinyalan, dan black box (event recorder) kereta.
2. Hukum pidana tidak beroperasi di ruang hampa. Polri wajib mengintegrasikan seluruh temuan dan rekomendasi dari investigasi keselamatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Temuan KNKT terkait standar persinyalan, komunikasi ground-to-train, kelemahan SOP, dan rantai komando pengambilan keputusan di lapangan harus menjadi konstruksi utama dalam penyidikan.
3. Mendesak Polri untuk tidak berhenti pada tersangka berinisial AN. Kepolisian harus berani menelusuri dugaan kelalaian manajerial dan struktural.
Apabila kecelakaan ini berakar dari cacatnya pemeliharaan infrastruktur rel dan sinyal, maka pihak manajemen pengelola prasarana harus ikut dimintai pertanggungjawaban secara hukum (corporate liability).
Wayan Sudirta menutup pernyataannya dengan apresiasi atas kecepatan Polri turun ke lapangan, namun mengingatkan bahwa kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi dan keadilan substansial.
"Kita menghormati kewenangan Polri, dan kita mendukung penuh upaya kepolisian memberikan keadilan bagi para korban kecelakaan. Namun, keadilan itu tidak akan pernah tercapai jika kita hanya menciptakan 'kambing hitam' baru. Jangan sampai terjadi miscarriage of justice (peradilan sesat). Kami tetap akan mengawal ketat kasus ini dan tidak segan-segan untuk mengusulkan diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) jika penyidikan terkesan tidak adil, tebang pilih dan dipaksakan," pungkas Wayan Sudirta.

















































































