Trimedya: Ungkap Kasus Brigadir J Harus Sasar Level Jenderal

Penegakan hukum di Indonesia tak boleh tajam ke bawah, dan tumpul ke atas. Penegakan hukum, lanjutnya, dilarang hanya berpihak pada penguasa
Jum'at, 22 Juli 2022 09:15 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan mengritisi kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat yang hanya menyasar perwira menengah. Seharusnya, para Jenderal Polri harus ikut bertanggung jawab.

Baca:Panda: Mega Akan Berhadap-hadapan dengan Paloh di 2024

Sama kaya kasus Yoshua Hutabarat, kokkeroco-kerocoaja. Tapi harus sampai ke Jenderal-jenderal yang bertanggungjawab, kata Trimedya dalam peringatan 26 Tahun Tragedi 27 Juli 1996 di Kantor DPP PDI Perjuanhan, Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (21/7).

Ia menjelaskan, penegakan hukum di Indonesia tak boleh tajam ke bawah, dan tumpul ke atas. Penegakan hukum, lanjutnya, dilarang hanya berpihak pada penguasa.

Hukum ini tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum ini tidak boleh hanya berpihak pada orang yang punya kekuasaan, tambahnya.

Baca juga :