Ikuti Kami

Trimedya: Ungkap Kasus Brigadir J Harus Sasar Level Jenderal

Penegakan hukum di Indonesia tak boleh tajam ke bawah, dan tumpul ke atas. Penegakan hukum, lanjutnya, dilarang hanya berpihak pada penguasa

Trimedya: Ungkap Kasus Brigadir J Harus Sasar Level Jenderal
Ilustrasi. Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat (kanan).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan mengritisi kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat yang hanya menyasar perwira menengah. Seharusnya, para Jenderal Polri harus ikut bertanggung jawab.

Baca: Panda: Mega Akan Berhadap-hadapan dengan Paloh di 2024

“Sama kaya kasus Yoshua Hutabarat, kok keroco-keroco aja. Tapi harus sampai ke Jenderal-jenderal yang bertanggungjawab,” kata Trimedya dalam peringatan 26 Tahun Tragedi 27 Juli 1996 di Kantor DPP PDI Perjuanhan, Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (21/7).

Ia menjelaskan, penegakan hukum di Indonesia tak boleh tajam ke bawah, dan tumpul ke atas. Penegakan hukum, lanjutnya, dilarang hanya berpihak pada penguasa.

“Hukum ini tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum ini tidak boleh hanya berpihak pada orang yang punya kekuasaan,” tambahnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam. Terbaru, Polri menonaktifkan Karopaminal Polri Brigjend Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Minta Otopsi Ulang

Sementara itu, Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak, pada Senin (18/7/2022), mengatakan bahwa saat melakukan otopsi pertama, pihak keluarga dimintai persetujuannya. 

Namun, setelah diberikan hasilnya, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan. "Tentu kita tidak terima ya karena disebut mati karena peluru. Tapi di tubuh dia (Brigadir J), ditemukan luka sayatan, pukulan benda tumpul, dan rahangnya bergeser," kata Roslin. 

Baca: Jakarta Dipimpin Anies, Untaian Retorika Nol Aksi & Eksekusi

Dengan kondisi itu, tentu pihak keluarga tidak menerima penyebab kematian karena peristiwa baku tembak. Roslin juga mengatakan, keputusan untuk visum dan otopsi ulang sudah diserahkan keluarga ke pengacara mereka, Komaruddin Simanjuntak. 

"Untuk membuktikan kalau memang Yosua mati ditembak, maka perlu otopsi dan visum ulang," kata Roslin, dilansir kompas.com.

Quote