Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sukur H. Nababan, menegaskan bahwa perubahan skema insentif dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh sekadar dipahami sebagai penyesuaian nominal.
Sukur mewanti-wanti agar efisiensi anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengorbankan mutu makanan bagi penerima manfaat.
Baca:9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Sukur menanggapi kebijakan baru tata kelola Program MBG, Jumat (2/10/2026).
Menurut Sukur, efisiensi anggaran tidak boleh berhenti pada perubahan rumus matematika semata.