Untuk Kepentingan Sipil, Sofwan Dedy Ardyanto Dorong Keterbukaan Akses Data Geospasial

Membuka peluang bagi data yang selama ini diproduksi oleh TNI untuk kepentingan sipil dan pembangunan.
Kamis, 01 Oktober 2026 16:03 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto mendorong keterbukaan akses terhadap data geospasial yang dibutuhkan untuk kepentingan sipil dan pembangunan.

Hal tersebut disampaikan saat Baleg DPR RI membahas ketentuan mengenai produsen data geospasial dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia.

Jadi tim Baleg ini memasukkan produsen data geospasial ini justru untuk membuka peluang bagi data yang selama ini diproduksi oleh TNI untuk kepentingan sipil dan pembangunan. Sesungguhnya norma-norma yang dituliskan ini justru untuk buka kunci, kata Sofwan dikutip Kamis (1/10/2026).

Menurut Sofwan, pencantuman produsen data geospasial dalam RUU Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk memberikan landasan bagi penyelenggara dalam mengakses data yang selama ini diproduksi oleh lembaga militer, apabila data tersebut dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan.

Kalau dibaca dari DIM 528 sampai dengan DIM 540, spiritnya justru undang-undang ini memberikan dukungan kepada penyelenggara agar dia bisa akses data yang selama ini diproduksi oleh lembaga militer, ujarnya.

Baca juga :