Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan sejak dirinya dilantik pada 5 September 2018 hingga saat ini telah menerbitkan enam peraturan gubernur sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Ke depannya, pergub-pergub yang ada akan digenjot implementasinya sehingga benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam dan budaya Bali. Dalam pelaksanaannya, telah dialokasikan sejumlah anggaran sesuai dengan besaran pendapatan daerah yang ditetapkan dalam APBD, kata Koster dalam Pidato Pengantar Gubernur Bali tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2018, di Denpasar, Selasa (19/3).
Baca:Aplikasi BASAbali Wiki Raih PujianKoster
Dalam Sidang Paripurna yang dihadiri 31 Anggota DPRD Provinsi Bali, Wakil Gubernur Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali itu, Gubernur Koster pun merinci enam pergub yang telah diterbitkan.
Pertama yakni Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali, kemudian Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali; Ketiga, Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Satu Kali Pakai, Keempat, Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.