Ikuti Kami

Usai Dilantik Koster Telah ‘Lahirkan’ Enam Pergub

Enam peraturan gubernur sebagai implementasi visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali".

Usai Dilantik Koster Telah ‘Lahirkan’ Enam Pergub
Gubernur Bali I Wayan Koster.

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan sejak dirinya dilantik pada 5 September 2018 hingga saat ini telah menerbitkan enam peraturan gubernur sebagai implementasi visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali".

"Ke depannya, pergub-pergub yang ada akan digenjot implementasinya sehingga benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam dan budaya Bali. Dalam pelaksanaannya, telah dialokasikan sejumlah anggaran sesuai dengan besaran pendapatan daerah yang ditetapkan dalam APBD," kata Koster dalam Pidato Pengantar Gubernur Bali tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2018, di Denpasar, Selasa (19/3).

Baca: Aplikasi BASAbali Wiki Raih Pujian Koster

Dalam Sidang Paripurna yang dihadiri 31 Anggota DPRD Provinsi Bali, Wakil Gubernur Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali itu, Gubernur Koster pun merinci enam pergub yang telah diterbitkan.

Pertama yakni Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali, kemudian Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali; Ketiga, Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Satu Kali Pakai, Keempat, Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

Kemudian kelima, Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional – Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) dan yang terbaru Pergub Nomor 2 Tahun 2019 tentang Integrasi Sistem dan Data Pajak Hotel dan Pajak Restoran Kabupaten/kota secara elektronik di Provinsi Bali.

"Hadirnya pergub-pergub tersebut di tengah masyarakat mendapat respons positif dan dukungan dari masyarakat Bali dan luar Bali," ucapnya.

Koster mencontohkan kebijakan penggunaan identitas adat dan budaya Bali yang telah menumbuhkan rasa cinta dan bangga dengan jati diri sebagai warga Bali. Kebijakan penggunaan busana adat Bali pun telah memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi kerakyatan, terutama perajin busana adat Bali.

"Demikian pula halnya dengan pergub pemanfaatan dan pemasaran produk pertanian lokal yang merupakan salah satu upaya membangkitkan sektor pertanian dan mempertemukan pertanian dengan sektor pariwisata," ujarnya.

Dalam pidatonya, Koster pun menyampaikan berbagai capaian yang telah diraih Pemprov Bali pada 2018 seperti ekonomi Bali yang tercatat mengalami pertumbuhan, yaitu mencapai 6,35 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan nasional yang sebesar 5,17 persen.

PDRB Perkapita penduduk Bali di tahun 2018 mencapai Rp54,62 juta perkapita, atau meningkat 9,01 persen jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang mencapai Rp50,29 juta perkapita.

Terkait berbagai program dan kegiatan dalam APBD Perubahan 2018 juga telah dilaksanakan sesuai prioritas seperti dalam bidang olahraga, antara lain, pemberian penghargaan kepada atlet Bali peraih medali pada Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018.

Baca: Koster Puji Keberhasilan Program KB di Bali, Tapi…

Kemudian di bidang infrastruktur dengan dimulainya pembangunan jalan singkat (shortcut) ruas Mengwitani-Singaraja pada titik 3 dan 4, yang meliputi pembebasan lahan dengan anggaran Rp15 miliar dari APBD Provinsi dan pembangunan struktur jalan dengan anggaran Rp145 miliar dari APBN 2018.

"Untuk bidang teknologi informasi berupa pemberian wifi gratis untuk 100 desa adat yang ditempatkan di wantilan desa adat serta bidang pelayanan perizinan terpadu berupa sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik," kata Koster.

Quote