Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengungkapkan temuan 80 ribu titik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Malang diketahui belum dilengkapi dengan meteran listrik.
Sedikitnya kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus menanggung beban biaya listrik yang ditaksir mencapai Rp 40 miliar per tahun.
Temuan itu diungkap Zulham usai memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (12/11).
Baca: Gerakan Menanam Pohon Harus Jadi Kesadaran Kolektif Bangsa
“Temuan kami, ada sekitar 80 ribu titik PJU di Kabupaten Malang yang selama ini tidak memiliki meteran,” ujar Zulham.
Menurutnya, ketiadaan meteran menyebabkan tagihan listrik PJU dihitung menggunakan metode taksasi, yakni perkiraan berdasarkan jumlah lampu, daya, dan durasi menyala. Dalam sistem ini, lampu diasumsikan menyala selama 12 jam setiap hari.
Dengan metode tersebut, pembayaran ke PLN mencapai rata-rata Rp 3–4 miliar per bulan atau sekitar Rp 30–40 miliar per tahun. Zulham menambahkan, bahkan ada beberapa titik PJU yang dipasang secara swadaya oleh masyarakat, namun tagihannya tetap dibebankan ke anggaran daerah.
Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis
Ia mengungkapkan, biaya per titik PJU dengan metode taksasi bisa mencapai Rp 375 ribu per bulan, sedangkan jika menggunakan meteran hanya sekitar Rp 150 ribu. Artinya, ada potensi efisiensi hingga 50 persen, atau sekitar Rp 20 miliar per tahun.
Sebagai langkah solutif, DPRD bersama Pemkab Malang berencana memasang meteran di seluruh titik PJU. Anggaran pemasangan akan bersumber dari APBD Kabupaten Malang dan saat ini masih dalam tahap pengkajian.
Zulham menegaskan, pihaknya akan menggelar rapat lanjutan untuk menghitung kebutuhan anggaran, dengan target pelaksanaan dimulai tahun depan secara bertahap

















































































