Usai Putusan MK Soal Keabsahan Gibran, Komisioner KPU Saat Ini Diminta Jangan Lagi Mencalonkan Diri

Komarudin menilai persoalan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab moral dan etika dalam penyelenggaraan negara.
Kamis, 08 Oktober 2026 16:04 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, mengritik kinerja KPU usai putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Menurutnya, para Komisioner KPU saat ini sebaiknya tidak kembali mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu pada periode berikutnya.

Komarudin menilai persoalan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab moral dan etika dalam penyelenggaraan negara.

Ya sebaiknya enggak usah masuk lagi itu. Ini kan mau proses baru. Jadi, kalau secara moral, mereka jangan maju lagi lah. Karena ini bukan urusan Gibran ya, saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral, kata Komarudin di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Ia mengatakan proses persidangan di MK telah menelanjangi kinerja KPU dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca juga :