Ikuti Kami

Komarudin Watubun Minta Gibran Mengundurkan Diri Usai Putusan MK

Pengunduran diri tersebut dapat menjadi pilihan apabila Gibran tetap berpegang pada prinsip taat hukum yang selama ini disampaikannya.

Komarudin Watubun Minta Gibran Mengundurkan Diri Usai Putusan MK
Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait persoalan dokumen pendidikan Gibran.

“Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Komarudin mengatakan, pengunduran diri tersebut dapat menjadi pilihan apabila Gibran tetap berpegang pada prinsip taat hukum yang selama ini disampaikannya.

Selain persoalan hukum, Komarudin juga menyoroti pentingnya kejujuran dalam kepemimpinan. Menurutnya, seorang pemimpin memang dapat melakukan kesalahan, tetapi tidak boleh berbohong.

“Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong,” ujarnya.

Ia kemudian menegaskan, pengunduran diri dapat menjadi pilihan apabila persoalan yang muncul tersebut dianggap sebagai bagian dari kebohongan.

“Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik,” kata Komarudin.

Komarudin menyebut, apabila Gibran tidak memilih mengundurkan diri, DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan mekanisme yang tersedia.

“Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut Komarudin, tindak lanjut di DPR dapat berkaitan dengan mekanisme impeachment atau pemakzulan. Ia menilai putusan MK telah menyerahkan konsekuensi atas persoalan tersebut kepada lembaga lain karena proses pencalonan Gibran telah berlangsung.

“Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR,” kata dia.

Selain impeachment, Komarudin mengatakan DPR juga memiliki kemungkinan menggunakan hak angket atau membentuk panitia khusus untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” ujarnya.

Meski demikian, Komarudin menyatakan Fraksi PDI Perjuangan di DPR belum membahas secara khusus putusan MK tersebut.

Quote