Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto mengatakan pihaknya akan menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Utut menilai putusan hukum tersebut perlu dibahas secara bersama dan rinci sebelum fraksi mengambil sikap.
"Nanti kalau itu nanti, karena, karena ini kita harus, bahasa hukum itu harus kita telaah persis," kata Utut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Utut mengatakan pembahasan putusan MK tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ia menyebut perlu ada komunikasi dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta para pimpinan fraksi.
Selain itu, pembahasan juga perlu melibatkan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani yang saat ini tengah menjalankan tugas.
"Bukan mengkaji, ini kan harus, nggak bisa orang seorang Utut. Kan kita harus ngobrol dengan Pak Sekjen, dengan para-pimpinan fraksi. Nanti Ibu Ketua DPR sedang bertugas. Kalau bahasanya kan seperti itu. Bahasanya sama-sama udah tahu, intinya itu," kata Utut.
Wakil Sekjen PDI Perjuangan itu berharap putusan MK tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Menurutnya, setiap pihak perlu melihat bagian-bagian yang masih perlu diperbaiki tanpa mencampuri kewenangan lembaga lain.
"Sudah saya nggak mau nyampur ke lembaga-lembaga lain. Nggak usah kamu sebut itu, mestinya kalau kita bangsa yang saksama, kita belajar. Yang kurang dari kita ini kan kita kurang saksama dalam segala hal," kata Utut.
Utut menilai sikap kehati-hatian dan keseriusan perlu ditingkatkan dalam menjalankan setiap proses yang berkaitan dengan persoalan hukum maupun administrasi.
"Kurang saksama, kurang serius. Itu yang harus kita perbaiki, tapi yang memperbaikinya kan nggak bisa cuman dari kalimat saya. Kalimat saya apa pentingnya? Itu pidato aja," tambahnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan menemukan fakta mengenai tidak adanya ijazah setara SMA Gibran dari pendidikan yang ditempuhnya di luar negeri.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Namun, menurut Arsul, dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul saat sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).
Meski menemukan fakta tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir.
MK juga menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam konteks yang diajukan dalam perkara tersebut.
Menurut Adies, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD NRI Tahun 1945.
"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," ujar hakim MK Adies Kadir.

















































































