Jakarta, Gesuri.id- Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah memenuhi seluruh unsur hukum dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Prosesnya telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara, kata Utut dalam sidang gugatan uji formil UU TNI di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (23/6/2025).
Utut menyebut bahwa dalam pembentukan UU TNI, DPR telah mengacu pada asas-asas pembentukan perundang-undangan, termasuk asas kedayagunaan dan hasil guna sebagaimana telah ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa DPR juga telah memenuhi kewajiban penyelenggaraan partisipasi bermakna dalam proses pembahasan UU tersebut.
Partisipasi bermakna yang dimaksud, ialah dengan menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum atau RDPU dengan para ahli dan masyarakat, ujar Utut.