Ikuti Kami

Utut Adianto Tekankan Pentingnya MK Kabulkan Petitum yang Diajukan DPR

Permohonan ini disampaikan oleh Utut dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta.

Utut Adianto Tekankan Pentingnya MK Kabulkan Petitum yang Diajukan DPR
Ketua Komisi I DPR RI Bidang Pertahanan, Utut Adianto.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPR RI Bidang Pertahanan, Utut Adianto, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar menolak uji formil terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa lintas kampus dan koalisi masyarakat sipil.

Permohonan ini disampaikan oleh Utut dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/6).

Utut Adianto, yang juga merupakan politikus PDI Perjuangan, menilai bahwa para penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah terkait dengan UU TNI yang baru disahkan pada tanggal 21 Maret 2025.

Dalam pandangannya, para penggugat tidak berada dalam posisi sebagai anggota TNI aktif, calon prajurit, atau pegawai di instansi yang mungkin dirugikan oleh ketentuan masa jabatan yang dapat diisi oleh personel TNI.

"Aspek legal standing ini menjadi krusial dalam proses persidangan karena hanya pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dan kepentingan hukum yang dianggap sah untuk mengajukan gugatan terhadap sebuah undang-undang," ujar Utut.

Dalam konteks ini, UU TNI dianggap telah melalui proses penyusunan dan pembahasan yang sesuai dengan ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Proses pembahasan UU TNI telah memenuhi semua syarat formil yang diperlukan dalam penyusunan undang-undang," katanya.

Proses ini mencakup diskusi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk ahli hukum dan praktisi militer, untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut tidak hanya mengikuti prosedur yang benar tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek strategis dan operasional TNI.

Dalam sidang tersebut, Utut juga menekankan pentingnya MK untuk mengabulkan petitum yang diajukan oleh DPR.

"Petitum ini bertujuan untuk memastikan bahwa UU TNI tetap berlaku dan diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara serta menjaga stabilitas dan keamanan nasional," tegasnya.

Dengan demikian, keputusan MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi ketidakpastian yang dapat timbul dari pembatalan atau penundaan pelaksanaan undang-undang tersebut.

Sidang yang berlangsung di gedung MK ini menjadi perhatian publik karena melibatkan isu strategis pertahanan negara.

UU TNI sendiri merupakan salah satu perangkat hukum penting yang mengatur berbagai aspek terkait dengan institusi militer di Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi TNI, serta hak dan kewajiban personel militer.

Dalam konteks ini, penolakan terhadap uji formil oleh MK akan berdampak signifikan bagi keberlanjutan implementasi kebijakan pertahanan yang telah direncanakan oleh pemerintah.

Hal ini juga akan mempengaruhi bagaimana TNI dapat menjalankan perannya dalam menjaga kedaulatan negara dan menghadapi berbagai tantangan keamanan baik dari dalam maupun luar negeri.

Dengan latar belakang tersebut, pernyataan dan permohonan dari Ketua Komisi I DPR ini menjadi bagian dari upaya untuk mempertahankan stabilitas hukum dan memastikan bahwa proses legislasi berjalan sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung efektivitas TNI dalam menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional.

Sebagai bagian dari sistem pemerintahan demokratis, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menilai dan memutuskan perkara-perkara konstitusional seperti uji formil UU TNI ini.

Keputusan MK nantinya tidak hanya akan mempengaruhi pelaksanaan UU tersebut tetapi juga akan menjadi preseden bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa depan.

Dengan demikian, hasil sidang ini sangat dinantikan oleh berbagai pihak, termasuk para penggiat hukum, akademisi, dan masyarakat luas yang menaruh perhatian besar terhadap isu-isu strategis nasional.

Keputusan akhir MK akan menjadi penentu arah kebijakan pertahanan Indonesia ke depan dan bagaimana institusi militer dapat beradaptasi dengan dinamika lingkungan strategis yang terus berubah.

Dalam suasana sidang yang berlangsung, harapan besar tertuju pada putusan MK yang adil dan bijaksana agar dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung upaya peningkatan kapabilitas pertahanan negara.

Quote