Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat suara terkait dugaan intimidasi terhadap tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Puan menegaskan bahwa DPR akan mempertanyakan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk memastikan siapa pelaku di balik tindakan intimidasi tersebut.
“Kami akan pertanyakan kepada aparat penegak hukum mengenai siapa yang kemudian mengintimidasi, atas dasar apa diintimidasi, dan kenapa terjadi hal tersebut,” kata Puan, Minggu (25/5/2025).
Ia mengaku baru mengetahui adanya dugaan intimidasi itu dari pemberitaan media dan pertanyaan jurnalis. Meski demikian, ia berjanji akan mendalami kasus ini lebih lanjut.
“Ini saya juga baru mengetahuinya dari media. Namun, jika memang seperti itu, maka kami akan lihat apakah yang (dimaksud) mengintimidasi,” jelasnya.
Sebelumnya, tiga mahasiswa FH UII bernama Arung, Handika, dan Irsyad yang terdaftar sebagai pemohon perkara uji formil UU TNI di MK dengan nomor registrasi 74/PUU/PAN.MK/ARPK/05/2025, mengaku mendapat intimidasi dari orang tak dikenal (OTK).
Menurut laporan, setelah gugatan diajukan, kediaman ketiganya didatangi oleh OTK yang mencoba menggali informasi pribadi.
Bahkan, aparat militer disebut-sebut sempat meminta salinan kartu keluarga mereka melalui kantor desa.
Aksi tersebut membuat para mahasiswa merasa khawatir terhadap keselamatan diri dan keluarganya, sehingga kasus ini mendapat perhatian luas dari publik dan lembaga perlindungan hukum.