Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menjelaskan pembahasan hingga pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat terjadi karena adanya kesepakatan politik antara pemerintah dan DPR.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengujian formil UU TNI untuk lima perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 5, 69, 81, 56, dan 75/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal Presiden yang baru berkeputusan untuk melanjutkan proses pembentukan RUU dan mengirim surat Presiden Nomor R-12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 untuk melakukan proses pembahasan RUU yang dibahas sebelumnya dan DPR RI menyetujui untuk melakukan pembahasan, ujar Utut di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Hal tersebut dapat dimaknai adanya kesepakatan politis untuk melanjutkan proses pembentukan RUU a quo dan pembentukan undang-undangkonstitusional, sambungnya.
Selain itu, Utut menjelaskanpemerintah dan DPR melakukan revisi UU TNI karena menindaklanjuti putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian usia pensiun bagi perwira, bintara, dan tamtama.