Utut Adianto Tekankan Pentingnya MK Kabulkan Petitum yang Diajukan DPR

Permohonan ini disampaikan oleh Utut dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta.
Jum'at, 27 Juni 2025 14:05 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPR RI Bidang Pertahanan, Utut Adianto, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar menolak uji formil terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa lintas kampus dan koalisi masyarakat sipil.

Permohonan ini disampaikan oleh Utut dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/6).

Utut Adianto, yang juga merupakan politikus PDI Perjuangan, menilai bahwa para penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah terkait dengan UU TNI yang baru disahkan pada tanggal 21 Maret 2025.

Dalam pandangannya, para penggugat tidak berada dalam posisi sebagai anggota TNI aktif, calon prajurit, atau pegawai di instansi yang mungkin dirugikan oleh ketentuan masa jabatan yang dapat diisi oleh personel TNI.

Aspek legal standing ini menjadi krusial dalam proses persidangan karena hanya pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dan kepentingan hukum yang dianggap sah untuk mengajukan gugatan terhadap sebuah undang-undang, ujar Utut.

Baca juga :