Utut: Perpanjangan Masa Pensiun Bagi Perwira Tinggi TNI Bintang Empat Maksimal Dua Kali

MK menegaskan bahwa batas usia pensiun prajurit TNI merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
Senin, 13 Oktober 2025 06:06 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menyebut, ketentuan perpanjangan masa pensiun bagi perwira tinggi TNI bintang empat memberikan fleksibilitas kepada Presiden jika membutuhkan perwira tinggi yang dinilai strategis bagi negara.

Hal itu diungkapkan Utut dalam sidang uji materi UU TNI di Gedung MK, Kamis (9/10). Utut juga menegaskan ketentuan perpanjangan masa pensiun bagi perwira tinggi TNI bintang empat telah disusun sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal ini adalah norma perubahan yang didasarkan pada putusan MK. MK menegaskan bahwa batas usia pensiun prajurit TNI merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Karena itu, DPR menetapkan bahwa perpanjangan hanya dapat dilakukan maksimal dua kali, masing-masing untuk satu tahun, papar Utut.

Dengan adanya aturan ini, Presiden memiliki dasar hukum yang jelas apabila ingin memperpanjang masa jabatan seorang perwira tinggi TNI yang masih dibutuhkan negara, tambahnya.

Utut mengemukakan regulasi tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik lembaga negara maupun masyarakat.

Baca juga :