Ikuti Kami

Utut: Perpanjangan Masa Pensiun Bagi Perwira Tinggi TNI Bintang Empat Maksimal Dua Kali

MK menegaskan bahwa batas usia pensiun prajurit TNI merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Utut: Perpanjangan Masa Pensiun Bagi Perwira Tinggi TNI Bintang Empat Maksimal Dua Kali
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menyebut, ketentuan perpanjangan masa pensiun bagi perwira tinggi TNI bintang empat memberikan fleksibilitas kepada Presiden jika membutuhkan perwira tinggi yang dinilai strategis bagi negara.

Hal itu diungkapkan Utut dalam sidang uji materi UU TNI di Gedung MK, Kamis (9/10). Utut juga menegaskan ketentuan perpanjangan masa pensiun bagi perwira tinggi TNI bintang empat telah disusun sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Pasal ini adalah norma perubahan yang didasarkan pada putusan MK. MK menegaskan bahwa batas usia pensiun prajurit TNI merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Karena itu, DPR menetapkan bahwa perpanjangan hanya dapat dilakukan maksimal dua kali, masing-masing untuk satu tahun,” papar Utut.

“Dengan adanya aturan ini, Presiden memiliki dasar hukum yang jelas apabila ingin memperpanjang masa jabatan seorang perwira tinggi TNI yang masih dibutuhkan negara,” tambahnya.

Utut mengemukakan regulasi tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik lembaga negara maupun masyarakat.

“Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk masyarakat, serta tetap menghormati batasan konstitusional,” terang Utut.

Kemudian, Utut membeberkan pembentukan pasal ini telah mengikuti prinsip-prinsip konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 21 UUD 1945, yang mengatur tata cara pembentukan undang-undang.

“Seluruh ketentuan ini telah dibentuk berdasarkan prinsip pembentukan undang-undang yang sesuai dengan konstitusi. Dengan demikian, pasal-pasal yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan justru memperkuat sistem pertahanan negara dalam bingkai supremasi sipil dan negara hukum demokratis,” tandas Utut.

DPR RI pun meminta agar MK menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan para pemohon dan menyatakan mereka tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Quote