UU ITE Berbahaya Bagi Korban Pelecehan Seksual

Pelaku pelecehan seksual bisa saja membungkam korbannya dengan contoh kasus Baiq Nuril,
Rabu, 10 Juli 2019 12:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi VIII DPR fraksi PDI Perjuangan, Diah Pitaloka menganggap hukuman yang menjeratBaiq Nuril dengan UU ITE dapat berbahaya bagi korban pelecehan seksual lainnya.

Pelaku pelecehan seksual bisa saja membungkam korbannya dengan contoh kasus Baiq Nuril,

Baca:Presiden Jokowi PersilakanBaiqNuril Ajukan Amnesti

Karena bisa saja korban bercerita dulu kepada rekannya melalui aplikasi Whats App untuk minta perlindungan. Terus pelaku tahu adanya chat tersebut dan mengancam akan memidakan korban dengan UU ITE pasal 27 Ayat satu tersebut. korban pelecehan seksual harus dilindungi, bukan malah dihantui hukum pidana, Kata Diah di Jakarta, Rabu (10/7).

Baca juga :