Jakarta, Gesuri.id - Pekerja di Indonesia kini memiliki landasan hukum baru untuk memperoleh upah lebih layak, kepastian pembayaran pesangon saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dan pekerja platform digital. Penguatan hak tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang mulai berlaku pada 28 Oktober 2026.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, menegaskan regulasi baru tersebut harus menjadi instrumen untuk memperkuat posisi tawar pekerja dalam hubungan industrial sekaligus memastikan negara hadir melindungi kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap pelanggaran hak ketenagakerjaan.
Edy yang turut terlibat dalam Panitia Kerja (Panja) penyusunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menyebut undang-undang tersebut merupakan salah satu hasil perjuangan politik PDI Perjuangan dalam mendorong penguatan hak dan keadilan bagi pekerja.
Ini merupakan bagian dari perjuangan PDI Perjuangan untuk memastikan kebijakan negara berpihak kepada pekerja. Kita ingin pekerja mendapatkan upah yang lebih layak, jaminan ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja, perlindungan sosial, serta pengawasan yang benar-benar mampu menegakkan hukum ketenagakerjaan, kata Edy dalam keterangannya, Sabtu (7/11).