Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR siap menindaklanjuti laporan simpanan anggota DPR yang videonya viral di media sosial.
Namun, MKD dalam posisi menunggu laporan dari perempuan dalam video itu terkait kerugian mereka akibat pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Baca:Trimedya: Penanganan Pandemi Covid-19 Sudah Cukup Optimal
Wakil Ketua MKD DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, MKD sulit menelusuri siapa oknum anggota DPR yang dimaksud, jika wanita simpanan yang mengaku dirugikan akibat pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker itu tak melapor ke MKD.