Ikuti Kami

Trimedya: Penanganan Pandemi Covid-19 Sudah Cukup Optimal 

Pandangan adanya tumpang tindih kebijakan dan tata kelola semestinya tidak menjadi suatu permasalahan.

Trimedya: Penanganan Pandemi Covid-19 Sudah Cukup Optimal 
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan memastikan penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) sudah cukup optimal. 

Untuk itu, lanjutnya, pandangan adanya tumpang tindih kebijakan dan tata kelola semestinya tidak menjadi suatu permasalahan.

Baca: Menurunkan Harga BBM Saat Ini Bukan Seperti Beli Nasi Padang

"Jangan dilihat banyak tumpang tindih dan segala macam. Lihat kepentingannya. Pemerintah pusat dan pemda sangat serius tangani pandemi Covid-19," kata Trimedya.

Menurut Trimedya, tidak ada suatu negara yang benar-benar memiliki kesiapan penuh menghadapi pandemi Covid-19. Sebab penyebaran virus begitu masif terjadi. Negara sebesar Amerika Serikat pun, lanjut Trimedya, kewalahan.

"Enggak ada negara yang siap dengan pandemi ini, sehingga kalau dianggap kesannya pemerintah kita lamban, tidak bisa dipungkiri, karena serangannya kan mendadak dan masif. Lihat saja negara-negara besar juga kewalahan," ujar Trimedya.

Trimedya menyatakan, pemerintah juga melihat dan mencermati esklasi pandemi di Indonesia. Berbagai regulasi telah diterbitkan mulai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) berkaitan anggaran, dan peraturan pemerintah (PP) soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Trimedya menjelaskan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional juga sudah diterbitkan.-"Sudah ada perppu, dan PP supaya bisa fokus. Lalu keppres bahwa pandemi ini bencana nasional. Aturan turunannya tentu mengacu itu semua," ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

Trimedya pun menyebut, "Masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda pasti paham cara sinegrikan regulasi yang dibuat dengan yang di atasnya. Jadi jangan dilihat tumpang tindih dan banyak regulasi. Kalau sudah ada keputusan ini, maka harus taat dan patuh."

Baca: Ternyata Ucapan Anies Tak Bisa Dipegang

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai terjadi tumpang tindih tata kelola antara pemerintah pusat dan pemda dalam penanganan Covid-19.

"Tata kelolanya sekarang ini kita lihat ada BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) atau Gugus Tugas Keppres Nomor 2, di sisi lain ada Kementerian Kesehatan ada kementerian daerah, kami masih melihat berbagai kesempatan terjadi tumpang-tindih, terjadi ketidakharmonisan," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Menurut Taufan tata kelola semestinya diselaraskan dan diperbaiki dengan baik. Jika tidak, maka negara akan kehilangan perannya dalam merealisasikan perlindungan dan pemenuhan HAM secara progresif.

"Kalau tata kelola tidak bisa diperbaiki sehingga menjadi lebih baik, maka kemampuan negara dalam menjamin melindungi dan memenuhi hak-hak asasi warga tadi yang ada di Indonesia maupun di luar itu tidak bisa maksimum dalam perspektif HAM yang disebut sebagai kewajiban untuk merealisasikan secara progresif, tidak akan mampu untuk itu," ujar Taufan.

Quote