Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina, mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan Pramono lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya pengendalian polusi udara dan kemacetan lalu lintas yang selama ini menjadi persoalan utama di Ibu Kota.
Baca:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Kami mendukung penuh kebijakan ini, karena ini bukan hanya soal efisiensi transportasi, tapi juga soal perubahan pola pikir dan gaya hidup yang lebih ramah lingkungan, ujar Wa Ode pada Senin (28/4/2025).