Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina, mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan Pramono lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya pengendalian polusi udara dan kemacetan lalu lintas yang selama ini menjadi persoalan utama di Ibu Kota.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
“Kami mendukung penuh kebijakan ini, karena ini bukan hanya soal efisiensi transportasi, tapi juga soal perubahan pola pikir dan gaya hidup yang lebih ramah lingkungan,” ujar Wa Ode pada Senin (28/4/2025).
Wa Ode mengatakan, kewajiban ASN menggunakan transportasi umum juga dapat mendorong peningkatan penggunaan moda transportasi publik yang dikelola pemerintah daerah dan pusat. Sebagai contoh Transjakarta, Kereta MRT, Kereta LRT, dan KRL Commuterline.
Selain itu, Pramono juga berupaya menggratiskan biaya transportasi umum bagi ASN DKI.
"Dengan ASN menggunakan transportasi umum, masyarakat bisa melihat langsung bahwa moda transportasi publik memang layak dan nyaman untuk digunakan sehari-hari,” tuturnya.
Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku telah mewajibkan para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini telah ditetapkan melalui Pergub DKI Jakarta yang sudah dia tandatangani.
"Setiap hari Rabu kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut," ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis (24/4/2025).