Jakarta, Gesuri.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memahami protes pedagang kaki lima, pasar dan warteg yang menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak tak memungkiri bahwa pasal-pasal pelarangan dan penjualan dalam Raperda KTR, termasuk larangan penjualan rokok radius 200m dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, akan sulit diimplementasikan.
Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? kata Jhony lewat keterangan resminya, Jumat, 21 Novemebr 2025.
Legislator PDI Perjuangan itu khawatir pasal pelarangan penjualan juga bisa berujung bentrok dengan aparat penegak hukum.
Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi tercabut dari realita,tegasnya.