Wali Kota Bandar Lampung Minta Pengusaha Patuhi UMK 2019

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandarlampung tahun 2019 yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan setempat sebesar Rp2,445 juta.
Senin, 22 Oktober 2018 19:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Bandar Lampung, Gesuri.id - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta perusahaan mematuhi Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandarlampung tahun 2019 yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan setempat sebesar Rp2,445 juta.

Saya berharap perusahaan memenuhi harapan pekerja dengan mematuhi UMK yang telah ditetapkan untuk tahun 2019, kata Herman di Bandar Lampung, Senin (22/10).

Baca:Pemprov Jateng Siap Terapkan PP tentangUMP2019

Ia menyebutkan UMK Bandar Lampung itu naik sebesar 8,03 persen dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp2,263 juta. Kenaikan UMK itu berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) kota setempat dan juga sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Menurut dia, UMK Bandar Lampung itu sesuai dengan kajian dan rapat antara pemerintah daerah, SPSI, ahli ekonomi, BPS, dan pihak terkait lainnya.

Baca juga :