Ikuti Kami

Wali Kota Bandar Lampung Minta Pengusaha Patuhi UMK 2019

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandarlampung tahun 2019 yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan setempat sebesar Rp2,445 juta.

Wali Kota Bandar Lampung Minta Pengusaha Patuhi UMK 2019
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.

Bandar Lampung, Gesuri.id - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta perusahaan mematuhi Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandarlampung tahun 2019 yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan setempat sebesar Rp2,445 juta.

"Saya berharap perusahaan memenuhi harapan pekerja dengan mematuhi UMK yang telah ditetapkan untuk tahun 2019," kata Herman di Bandar Lampung, Senin (22/10).

Baca: Pemprov Jateng Siap Terapkan PP tentang UMP 2019

Ia menyebutkan UMK Bandar Lampung itu naik sebesar 8,03 persen dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp2,263 juta. Kenaikan UMK itu berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) kota setempat dan juga sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Menurut dia, UMK Bandar Lampung itu sesuai dengan kajian dan rapat antara pemerintah daerah, SPSI, ahli ekonomi, BPS, dan pihak terkait lainnya.

Herman mengharapkan perusahaan dapat mematuhi aturan tersebut apabila surat keputusan telah dikeluarkan.

"Semua pihak berkepentingan harus mematuhi aturan tersebut. Jika perusahaan melanggar dapat dikenai sanksi " ujarnya.

Baca: Herman HN – Sutono Siap Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman, mengatakan bahwa Wali Kota Bandarlampung Herman HN, melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, yang terdiri atas Disnaker, perwakilan serikat buruh, pengamat ekonomi, dan BPS.

Ia menyebutkan dalam pertemuan itu, Wali Kota Bandar Lampung menyetujui UMK Kota Bandarlampung, yang naik 8,03 persen.

Quote