Wali Kota Eri Akan Sanksi Mal yang Tolak PPKM Darurat

"Kira-kira kalau ini darurat, diambil alih TNI/Polri, ada yang buka, anda bisa mengartikan sendiri. Ayo, diapakan”.
Jum'at, 02 Juli 2021 19:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Surabaya, Gesuri.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan konsekuensi salah satu poin di dalam aturan PPKM Darurat yaitu penutupan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, adalah adanya sanksi.

Baca:PPKM, Puan Ajak Rakyat Bulatkan Tekad Akhiri Status Darurat

Artinya, lanjut Eri, jika pengusaha pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan menolak tutup, akan dikenakan sanksi.

Diketahui, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali resmi dimulai 3-20 Juli 2021.

Lebih lanjut Eri mengatakan, jika PPKM Darurat sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani oleh presiden, maka yang bergerak bukan hanya pemerintah daerah, tetapi TNI dan Polri juga turut bergerak.

Baca juga :