Wali Kota Semarang Gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan

Hendi juga memberi keringanan lain bagi warga dengan menghapus sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak atas tunggak PBB.
Kamis, 30 Agustus 2018 16:01 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat Kota Semarang.

Terkait hal itu, tak kurang dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 12,5 miliar harus direlakan oleh Pemerintah Kota Semarang.

Baca:HendiDukung Pengembangan Kampung Batik

Tak hanya itu, terkait PBB, Wali Kota Semarang yang juga akrab disapa Hendi tersebut juga memberi keringanan lain bagi warga Kota Semarang dengan menghapus sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak atas tunggakan PBB di Kota Semarang sampai masa pajak tahun 2017.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2018 hingga tanggal 31 Agustus 2018. Dengan ketentuan tersebut, masyarakat tidak perlu melakukan pengajuan permohononan atau mencari SPPT yang lama, cukup datang ke tempat pembayaran di tiap kecamatan atau pos wilayah dengan menyebutkan Nomor Objek Pajak serta nama dan alamat sesuai SPPT.

Baca juga :