Warga Negara Asing Bisa Punya e-KTP, Tapi…

Tetapi tidak bisa memilih dalam pemilu karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 198 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Senin, 04 Maret 2019 12:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa penerbitan KTP elektronik (e-KTP) untuk warga negara asing (WNA) yang selama ini dikeluarkan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan undang-undang.

KTP WNA adalah sesuatu yang sudah sesuai dengan undang-undang yang ada, dan undang-undang ini diterbitkan sebelum saya jadi Mendagri, yaitu pada tahun 2006, kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (4/3).

Baca:Isu e-KTPWNA, Tjahjo Nilai Ada Unsur Kesengajaan

Tjahjo menyampaikan proses untuk mendapatkan KTP WNA tidak mudah, yakni harus sudah mengajukan izin tinggal sementara, memperoleh rekomendasi dari imigrasi dan lain sebagainya. Ia menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013, dalam Pasal 63 Ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk orang asing yang memilik izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.

Dalam Pasal 64 Ayat (7) Huruf b disebutkan bahwa masa berlaku KTP elektronik bagi orang asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Baca juga :