Wayan Sudirta: Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Tidak Gugurkan Kontrak Berbahasa Asing

Wayan: Untuk memastikan pihak Indonesia terlindungi dan tidak dirugikan oleh perbedaan pemahaman.
Jum'at, 05 Desember 2025 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan penggunaan bahasa asing dalam perjanjian internasional tidak membatalkan keabsahan kontrak sepanjang terdapat versi Bahasa Indonesia.

Hal tersebut ia sampaikan saat mewakili DPR sebagai kuasa hukum dalam lanjutan sidang Pengujian Materiil UU Nomor 24 Tahun 2009 terkait penggunaan bahasa dalam kontrak, pada Perkara Nomor 173 dan 188/PUU-XXIII/2025.

(Namun demikian) kewajiban (penggunaan) Bahasa Indonesia tidak untuk menggugurkan kontrak berbahasa asing, tetapi untuk memastikan pihak Indonesia terlindungi dan tidak dirugikan oleh perbedaan pemahaman, ujar Sudirta dalam sidang yang dilakukan secara virtual di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Menurut legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tidak dapat ditafsirkan sebagai larangan penggunaan bahasa asing dalam perjanjian internasional. Keharusan mencantumkan versi Bahasa Indonesia disebutnya sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan hukum nasional, bukan sebagai syarat yang membuat kontrak berbahasa asing menjadi tidak sah.

Norma tersebut, lanjut Wayan, tidak menghapus keberlakuan perjanjian yang dibuat dalam bahasa asing selama tersedia versi Bahasa Indonesia yang berkedudukan setara atau menjadi acuan resmi bila terjadi perbedaan penafsiran.

Baca juga :